Pentingnya Bahasa Indonesia dalam Sebuah Iklan
Oleh: Afifah Dwi Setiawati
Bahasa memiliki peranan yang luas dalam segala aspek kehidupan. Dalam sehari-hari
pasti ditemukan berbagai macam penggunaan bahasa, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Hal tersebut dikarenakan fungsi utama bahasa adalah sebagai alat komunikasi.
Kemudian salah satu fungsi bahasa yang disebutkan oleh Halliday, yaitu Informatif. Maksudnya
adalah bahasa digunakan untuk mengkomunikasikan informasi yang baru (Tim, 2007: 120).
Contohnya adalah pemakaian bahasa yang digunakan untuk beriklan dalam kegiatan
perdagangan. Kegiatan ini salah satunya membutuhkan peran bahasa yaitu untuk
memberikan informasi terkait apa yang ditawarkannya.
Pada dasarnya, iklan adalah sebuah media yang digunakan untuk berkomunikasi.
Dalam hal ini, yang berperan sebagai komunikator adalah perusahaan atau produsen. Mereka
menyampaikan sebuah informasi mengenai barang atau jasa lewat iklan. Sama seperti yang
diungkapkan oleh Tjiptono (2005), iklan adalah bentuk komunikasi tidak langsung yang
didasari pada informasi tentang keunggulan atau keuntungan suatu produk, yang disusun
sedimikian rupa sehingga menimbulkan rasa menyenangkan yang akan mengubah pikiran
seseorang untuk melakukan pembelian. Tentunya dalam pembuatan iklan ini bahasa memiliki
peranan yang penting. Penggunaan bahasa berkaitan dengan pemahaman yang sama antar
penulis dengan pembaca. Begitu pula dalam iklan, proses komunikasi ini berjalan antara
produsen dan konsumen.
Dalam pembuatan iklan, seorang penulis harus bisa menggunakan bahasa yang
menarik agar iklan tersebut menimbulkan kesan, memancing reaksi masyarakat dan
membangkitkan perhatian konsumen. Hal tersebut dilakukan supaya yang melihat atau yang
membaca dapat memahami makna yang terkandung dalam iklan yang ditampilkan. Namun,
dalam era globalisasi penggunaan Bahasa Indonesia dalam ruang publik sudah semakin
tergeser dengan penggunaan bahasa asing. Selain itu juga terdapat kesalahan penggunaan
Bahasa Indonesia yang tidak sesuai dengan kaidahnya.
Menurut Salamadian (2017), ciri-ciri kebahasaan pada sebuah teks iklan adalah
sebagai berikut; menggunakan kalimat persuasif, menggunakan slogan atau jargon khusus,
menggunakan sudut pandang orang pertama, dan singkat serta mudah dipahami.
Kemudian Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah mengungkapkan pendapatnya
terkait hukum iklan. Iklan baik bersifat komersil maupun non-komersil termasuk ke dalam
perkara mu’amalah dan adat. Hukum asal dari perkara tersebut adalah diperbolehkan selama
tidak mengandung unsur-unsur terlarang dalam syari’at yang mampu merubah hukumnya
menjadi terlarang. Hukum iklan tetap halal dan diperbolehkan selama memenuhi beberapa
kriteria iklan yang syar’i. Pertama, iklan tersebut secara substansi mubah (diperbolehkan).
Maksudnya Terbebas dari berbagai propaganda yang bertentangan dengan hukum syari’at,
akhlak, nilai-nilai dan etika Islam. Tidak diperkenankan mendesain suatu iklan yang
mengandung gambar-gambar yang dapat memancing syahwat seperti menampilkan gambar
wanita yang ber-tabarruj (bersolek) dan telanjang (tidak mengenakan pakaian islami). Seperti
dalam Qs. Al-Maidah: 2, yang artinya “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Kedua, pihak yang memasang iklan wajib berlaku jujur dan amanah ketika mempromosikan
produk dan jasa yang ditawarkan. Ketiga, tidak diperbolehkan menyebarkan iklan yang
mengandung unsur penipuan dan kecurangan. Tidak pula melakukan manipulasi dengan
mengiklankan suatu produk yang mengandung unsur pengelabuan dan pemalsuan (barang
imitasi) berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim
menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan
cacat tersebut.”
Keempat, iklan yang ditampilkan tidak mendiskreditkan pedagang yang lain.
Berikut ini terdapat contoh iklan produk jasa klinik kecantikan yang masih adanya
ketidaksesuaian baik dalam kaidah bahasa maupun dalam kriteria iklan.
Sumber: Instagram
Pertama, terdapat bahasa yang dicampur antara Bahasa Indonesia dan bahasa asing.
Seperti pada “Special Promo” dan “gratis”, ‘skin check’ & konsultasi dokter’, dan ‘spin the
wheel berhadiah merchandise & product’. Kemudian penggunaan huruf kapital dan huruf kecil
seperti pada kata ‘Special’ dan ‘PROMO’. Lalu dalam ketentuan iklan syar’i seperti yang sudah
disebutkan di atas. Terdapat ketidaksesuaian dari foto yang ditampilkan, yaitu wanita yang
terlihat bersolek.
Kemudian contoh iklan yang kedua yaitu pada produk makanan.
Sumber: berikhtiar.com
Kesalahan penggunaan bahasa yang pertama adalah penulisan kalimat ‘paket usaha’
dan ‘BASO ACI SAMBAL AYAM’. Terdapat huruf kecil dan huruf kapital yang tidak digunakan
sesuai tempatnya. Kedua, kurangnya informasi yang diberikan terkait produk seperti harga
yang tertera supaya memudahkan pembaca ketika pertama kali melihat iklan tersebut. Ketiga,
adanya percampuran dengan bahasa asing pada kalimat “POTONGAN UP TO 5%” dan pada
‘EXPIRED’.
Dari kedua contoh iklan tersebut, terdapat kesalahan terhadap penggunaan Bahasa
Indonesia yaitu kesalahan penggunaan huruf kapital dan huruf kecil, penggunaan campuran
bahasa asing. Kemudian terdapat juga ketidaksesuaian dalam kriteria iklan syar’i. Dalam iklan
tersebut, bahasa iklan bukan semata-mata hanya rangkaian kata atau slogan yang digunakan
untuk menarik konsumen, tetapi harus ada susunan yang sesuai dengan kaidahnya.
Maka dari itu, pentingnya untuk meningkatkan pemahaman dalam ber-Bahasa
Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan kaidah Ejaan Bahasa Indonesia yang berlaku.
Perlunya juga konsistensi penggunaan bahasa, seperti tidak dicampur dengan bahasa asing.
Kemudian perlu dilakukan upaya untuk membangkitkan kebanggaan dan sikap positif
terhadap penggunaan Bahasa Indonesia agar posisinya tetap sesuai dengan kedudukan dan
fungsi yang semestinya.
Komentar
Posting Komentar