Tahukah Kamu Kalo Tawar Menawar Itu Salah Satu Akad Yang Memang Sesuai Syariat?
Penulis: Feri Supriadi
Dalam Islam ada beberapa akad dalam jual beli. Jual
beli sendiri adalah kegiatan transaksi yang dilakukan oleh satu orang dengan
orang lain, berupa tukar menukar suatu barang dengan barang yang lain diikuti
dengan akad tertentu.
Di zaman sekarang akad dalam jual beli cenderung tidak
diucapkan tapi cukup dengan kerelaan dua belah pihak (penjual dan pembeli).
Jenis barang yang menjadi alat tukarnya pun kini semakin efisien dan mudah
untuk digunakan.
Uang digital yang memudahkan konsumen untuk membeli
segala kebutuhan di mana saja dan kapan saja. Baik itu berbelanja di toko
langsung ataupun di toko online yang tersedia.
Terlepas dari kemajuan dalam jual beli. Masih banyak
masyarakat yang lebih memilih untuk berbelanja kebutuhannya di pasar
tradisional dengan alasan agar bisa lebih murah, karena barang yang dijual bisa
ditawar.
Tawar menawar terjadi apabila penjual membolehkan
pembeli untuk menentukan harga yang dinginkan lalu setelah kedua belah pihak
menyetujui harga tersebut maka terjadilah suatu akad yang disebut akad
musawamah (akad yang terjadi dengan harga barang tergantung kesepakatan tawar
menawar). dalam akad jual beli ini juga, penjual tidak diwajibkan menyebutkan harga
awal barang yang dia beli dan juga keuntungan yang dia peroleh.
Kerelaan dua belah pihak pun menjadi penentu sah
tidaknya akad tersebut. Ketika penjual dan pembeli menerima harga yang
disepakati maka hukumnya sah menurut syariat karena keduanya sudah rela dan
tidak ada pihak yang dirugikan.
QS. An-nisa: 29
sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya
Allah adalah maha penyayang
kepadamu”.
Wallahu’alam
...
Komentar
Posting Komentar