Tahukah Kamu Kalo Tawar Menawar Itu Salah Satu Akad Yang Memang Sesuai Syariat?



Penulis: Feri Supriadi

Dalam Islam ada beberapa akad dalam jual beli. Jual beli sendiri adalah kegiatan transaksi yang dilakukan oleh satu orang dengan orang lain, berupa tukar menukar suatu barang dengan barang yang lain diikuti dengan akad tertentu.

Di zaman sekarang akad dalam jual beli cenderung tidak diucapkan tapi cukup dengan kerelaan dua belah pihak (penjual dan pembeli). Jenis barang yang menjadi alat tukarnya pun kini semakin efisien dan mudah untuk digunakan.

Uang digital yang memudahkan konsumen untuk membeli segala kebutuhan di mana saja dan kapan saja. Baik itu berbelanja di toko langsung ataupun di toko online yang tersedia.

Terlepas dari kemajuan dalam jual beli. Masih banyak masyarakat yang lebih memilih untuk berbelanja kebutuhannya di pasar tradisional dengan alasan agar bisa lebih murah, karena barang yang dijual bisa ditawar.

Tawar menawar terjadi apabila penjual membolehkan pembeli untuk menentukan harga yang dinginkan lalu setelah kedua belah pihak menyetujui harga tersebut maka terjadilah suatu akad yang disebut akad musawamah (akad yang terjadi dengan harga barang tergantung kesepakatan tawar menawar). dalam akad jual beli ini juga, penjual tidak diwajibkan menyebutkan harga awal barang yang dia beli dan juga keuntungan yang dia peroleh.

Kerelaan dua belah pihak pun menjadi penentu sah tidaknya akad tersebut. Ketika penjual dan pembeli menerima harga yang disepakati maka hukumnya sah menurut syariat karena keduanya sudah rela dan tidak ada pihak yang dirugikan.

QS. An-nisa: 29

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta

sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan

suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya

Allah adalah maha penyayang kepadamu”.

Wallahu’alam ...


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel Populer tentang Kesalahan Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Iklan Media Cetak atau Digital Terbaru

PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM MEDIA CETAK

Bagaimanakah perkembangan Bahasa Indonesia dari Masa ke Masa ?