PERBANKAN SYARIAH, KENAPA TIDAK?

Oleh: Ai Khomisah Alawiyah

 Inisiatif berdirinya bank Syariah di Indonesia dimulai sejak tahun 1980 melalui beberapa diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Kemudian disepakati pada tahun 1990 oleh kelompok kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mendirikan bank Islam di Indonesia.

Kemunculan bank Syariah ini dipicu karena adanya keinginan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip ekonomi Syariah, yaitu dengan prinsip yang membangun suatu sistem perbankan tanpa adanya praktik riba (bunga), maisyr (perjudian), dan gharar (ketidakpastian), serta beberapa praktik lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.

Perkembangan lebih lanjut juga didorong oleh keinginan masyarakat muslim untuk beraktivitas ekonomi sehari-hari yang sesuai dengan tuntunan Syariah atau biasa dikenal dengan konsep muammalah, juga sebagai bentuk jalan keluar bagi siklus krisis periodik yang dipicu oleh beberapa perilaku buruk dalam berekonomi yang terabaikan terhadap etika, agama dan nilai-nilai moral yang bukan hanya tidak ada dalam ajaran Islam saja, tapi juga secara substansi yang muncul pada ajaran agama lainnya. Potensi jasa keuangan Syariah Indonseia sangat besar dan berpengaruh bagi perekonomian Indoneisa, didukung dengan adanya masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim, sehingga praktik ekonomi yang dijalankan tidak menimbulkan keraguan karena sudah sesuai dengan standar ekonomi Islam. Sementara itu, praktik jasa keuangan Syariah ini tidak tertutup hanya untuk kelompok muslim saja, tetapi juga terbuka untuk kalangan non-muslim.

Menurut Sudarsono (2012) dalam bukunya yang berjudul “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”, tujuan berdirinya perbankan Syariah di Indonesia yaitu:

1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat yang bermuamalah secara Islam, agar terhindar dari unsur riba (Bunga) dan gharar (tipuan) sehingga merugikan masyarakat.
2. Menciptakan keadilan di bidang ekonomi dengan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar terhindar dari kesenjangan ekonomi.
3. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan membuka peluang usaha untuk meningkatkan sektor perekonomian.
4. Mengatasi masalah kemiskinan dengan melakukan pemberdayaan program pembinaan pengusaha produsen, program pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen, program pengembangan model kerja, program pengembangan usaha bersama.
5. Menjaga sabilitas ekonomi dan moneter.
6. Menyelamatkan ketergantungan umat terhadap bank non-Syariah.



Beberapa konsep pembiayaan yang dilakukan dalam transaksi perbankan Syariah adalah; Pembiayaan mudharabah, pembiayaan murabahah, pembiayaan musyarakah, salam, dan pembiayaan istishna.

Dengan konsep dan tujuan inilah sehingga perbankan Syariah dapat berdiri dan berkembang sampai saat ini. Selain itu, perbankan Syariah telah memberikan dampak perubahan pada Negara dengan dilihat secara aspek insfrastruktur penunjang, perangkat regulasi, sistem pengawasan, meningkatnya akan kesadaran dan literasai masyarakat terhadap jasa keuangan perbankan Syariah.

Kelebihan lainnya, karena hubungan antara bank dengan nasabah dalam praktik perbankan Syariah bersifat kemitraan, dengan hubungan kemitraan ini maka tidak terdapat pihak yang merasa diekploitasi oleh pihak lain. Hal ini sangat kontras dengan bank konvensional yang sifatnya debitur dan kreditur.

Dikutip dari DosenEkonomi.com, beberapa peran bank Syariah di antaranya:

1. Pelaksana kegiatan sosial
Peran ini tidak diperankan oleh bank konvensional. Perbedaan praktiknya terletak pada intensitas. Bank konvensional mungkin melakukan kegiatan sosial, tapi tidak secara periodik. Sementara itu, keberadaan unsur-unsur yang dilarang oleh Syariah yang mungkin ikut terendapkan dalam proses perbankan akan dikumpulkan pada periode tertentu lalu disumbangkan untuk kegiatan sosial. Dalam hal ini seorang manajer investasi syariah mengambil kedudukan untuk menyarankan tempat penyaluran dana.
2. Penyedia jasa keuangan
Perbedaan antara bank Syariah dan konvensional yang terletak pada asas dan sistem tidak menghalangi peran bank Syariah untuk menjadi penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran sebagai mana wajarnya perbankan. Justru secara praktik tidak ada unsur yang dilarang oleh Syariat, seperti tidak adanya bunga yang akan memberatkan di bidang utang-piutang.
3. Kesejahteraan dan keadilan ekonomi
Perbankan Syariah mengambil peran sebagai perbankan yang mengedapankan keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan ekonomi. Pemerintah telah menyadari banyaknya kebijakan berbankan konvensional yang kurang membela rakyat kecil, karena itulah pemerintah juga berupaya mengembangkan unit-unit perbankan Syariah di daerah-daerah.
4. Promosi halal
Adanya perbankan syariah akan mendorong tumbuhnya pengusaha Syariah mulai dari tingkat mikro hingga makro. Selain mempromosikan benefit-benefit yang fair di perbankan Syariah, promosi halal juga akan menaikkan investasi karena keuntungan yang didapat lebih transparan dan merata.
5. Pemacu usaha ekonomi
Segala kemudahan yang disediakan oleh perbankan Syariah menjadi pemacu masyarakat yang memiliki niatan beruasaha. Usaha di sini diartikan mendirikan suatu badan usaha atau unit usaha ekonomi yang menghasilkan peluang kerja dan pendapatan. Dengan begitu, kesejahteraan rakyat akan terangkat.

Demikian, keberadaan perbankan Syariah di Indonesia memiliki banyak dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dengan dukungan dari pemerintah dan masyarakat bukan tidak mungkin bahwa perbankan Syariah akan terus mengalami kemajuan dan berkontribusi besar dalam pertumbuhan perekonomian di negeri ini.

Peran aktif perbankan Syariah dalam kegiatan sosial telah mendapat respon baik dari masyarakat. Sistemnya yang sudah sesuai dengan Syariah menjadi jawaban dari keraguan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk membentuk kerja sama dengan pihak perbankan.

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya riba, gharar, dan hal syubhat lainnya. Sebab perbankan Syariah sudah menjamin kesterilannya dari hal-hal tersebut. Selain kemudahan yang didapatkan oleh nasabah, beberapa keuntungan di atas juga menjadi pilihan tepat kenapa masyarakat lebih memilih perbankan Syariah daripada perbankan Konvensional.


Bandung, 07 Juli 2022

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel Populer tentang Kesalahan Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Iklan Media Cetak atau Digital Terbaru

PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM MEDIA CETAK

Bagaimanakah perkembangan Bahasa Indonesia dari Masa ke Masa ?