PERBANKAN SYARIAH, KENAPA TIDAK?
Oleh: Ai Khomisah Alawiyah
Bandung, 07 Juli 2022
Inisiatif berdirinya bank Syariah di Indonesia
dimulai sejak tahun 1980 melalui beberapa diskusi bertemakan bank Islam sebagai
pilar ekonomi Islam. Kemudian disepakati pada tahun 1990 oleh kelompok kerja
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mendirikan bank Islam di Indonesia.
Kemunculan bank Syariah ini dipicu karena adanya keinginan jasa keuangan yang
sesuai dengan prinsip ekonomi Syariah, yaitu dengan prinsip yang membangun suatu
sistem perbankan tanpa adanya praktik riba (bunga), maisyr (perjudian), dan
gharar (ketidakpastian), serta beberapa praktik lainnya yang tidak sesuai dengan
prinsip Islam.
Perkembangan lebih lanjut juga didorong oleh keinginan masyarakat
muslim untuk beraktivitas ekonomi sehari-hari yang sesuai dengan tuntunan
Syariah atau biasa dikenal dengan konsep muammalah, juga sebagai bentuk jalan
keluar bagi siklus krisis periodik yang dipicu oleh beberapa perilaku buruk
dalam berekonomi yang terabaikan terhadap etika, agama dan nilai-nilai moral
yang bukan hanya tidak ada dalam ajaran Islam saja, tapi juga secara substansi
yang muncul pada ajaran agama lainnya. Potensi jasa keuangan Syariah Indonseia
sangat besar dan berpengaruh bagi perekonomian Indoneisa, didukung dengan adanya
masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim, sehingga praktik ekonomi
yang dijalankan tidak menimbulkan keraguan karena sudah sesuai dengan standar
ekonomi Islam. Sementara itu, praktik jasa keuangan Syariah ini tidak tertutup
hanya untuk kelompok muslim saja, tetapi juga terbuka untuk kalangan non-muslim.
Menurut Sudarsono (2012) dalam bukunya yang berjudul “Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah”, tujuan berdirinya perbankan Syariah di Indonesia yaitu:
1. Mengarahkan
kegiatan ekonomi umat yang bermuamalah secara Islam, agar terhindar dari unsur
riba (Bunga) dan gharar (tipuan) sehingga merugikan masyarakat.
2. Menciptakan
keadilan di bidang ekonomi dengan meratakan pendapatan melalui kegiatan
investasi, agar terhindar dari kesenjangan ekonomi.
3. Meningkatkan kualitas
hidup masyarakat dengan membuka peluang usaha untuk meningkatkan sektor
perekonomian.
4. Mengatasi masalah kemiskinan dengan melakukan pemberdayaan
program pembinaan pengusaha produsen, program pembinaan pedagang perantara,
program pembinaan konsumen, program pengembangan model kerja, program
pengembangan usaha bersama.
5. Menjaga sabilitas ekonomi dan moneter.
6.
Menyelamatkan ketergantungan umat terhadap bank non-Syariah.
Beberapa konsep
pembiayaan yang dilakukan dalam transaksi perbankan Syariah adalah; Pembiayaan
mudharabah, pembiayaan murabahah, pembiayaan musyarakah, salam, dan pembiayaan
istishna.
Dengan konsep dan tujuan inilah sehingga perbankan Syariah dapat
berdiri dan berkembang sampai saat ini. Selain itu, perbankan Syariah telah
memberikan dampak perubahan pada Negara dengan dilihat secara aspek
insfrastruktur penunjang, perangkat regulasi, sistem pengawasan, meningkatnya
akan kesadaran dan literasai masyarakat terhadap jasa keuangan perbankan
Syariah.
Kelebihan lainnya, karena hubungan antara bank dengan nasabah dalam
praktik perbankan Syariah bersifat kemitraan, dengan hubungan kemitraan ini maka
tidak terdapat pihak yang merasa diekploitasi oleh pihak lain. Hal ini sangat
kontras dengan bank konvensional yang sifatnya debitur dan kreditur.
Dikutip
dari DosenEkonomi.com, beberapa peran bank Syariah di antaranya:
1. Pelaksana
kegiatan sosial
Peran ini tidak diperankan oleh bank konvensional. Perbedaan
praktiknya terletak pada intensitas. Bank konvensional mungkin melakukan
kegiatan sosial, tapi tidak secara periodik. Sementara itu, keberadaan
unsur-unsur yang dilarang oleh Syariah yang mungkin ikut terendapkan dalam
proses perbankan akan dikumpulkan pada periode tertentu lalu disumbangkan untuk
kegiatan sosial. Dalam hal ini seorang manajer investasi syariah mengambil
kedudukan untuk menyarankan tempat penyaluran dana.
2. Penyedia jasa keuangan
Perbedaan antara bank Syariah dan konvensional yang terletak pada asas dan
sistem tidak menghalangi peran bank Syariah untuk menjadi penyedia jasa keuangan
dan lalu lintas pembayaran sebagai mana wajarnya perbankan. Justru secara
praktik tidak ada unsur yang dilarang oleh Syariat, seperti tidak adanya bunga
yang akan memberatkan di bidang utang-piutang.
3. Kesejahteraan dan keadilan
ekonomi
Perbankan Syariah mengambil peran sebagai perbankan yang mengedapankan
keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan ekonomi. Pemerintah telah menyadari
banyaknya kebijakan berbankan konvensional yang kurang membela rakyat kecil,
karena itulah pemerintah juga berupaya mengembangkan unit-unit perbankan Syariah
di daerah-daerah.
4. Promosi halal
Adanya perbankan syariah akan mendorong
tumbuhnya pengusaha Syariah mulai dari tingkat mikro hingga makro. Selain
mempromosikan benefit-benefit yang fair di perbankan Syariah, promosi halal juga
akan menaikkan investasi karena keuntungan yang didapat lebih transparan dan
merata.
5. Pemacu usaha ekonomi
Segala kemudahan yang disediakan oleh perbankan
Syariah menjadi pemacu masyarakat yang memiliki niatan beruasaha. Usaha di sini
diartikan mendirikan suatu badan usaha atau unit usaha ekonomi yang menghasilkan
peluang kerja dan pendapatan. Dengan begitu, kesejahteraan rakyat akan
terangkat.
Demikian, keberadaan perbankan Syariah di Indonesia memiliki banyak
dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka pendek maupun
jangka panjang. Dengan dukungan dari pemerintah dan masyarakat bukan tidak
mungkin bahwa perbankan Syariah akan terus mengalami kemajuan dan berkontribusi
besar dalam pertumbuhan perekonomian di negeri ini.
Peran aktif perbankan
Syariah dalam kegiatan sosial telah mendapat respon baik dari masyarakat.
Sistemnya yang sudah sesuai dengan Syariah menjadi jawaban dari keraguan
masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk membentuk kerja sama dengan
pihak perbankan.
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya riba, gharar, dan
hal syubhat lainnya. Sebab perbankan Syariah sudah menjamin kesterilannya dari
hal-hal tersebut. Selain kemudahan yang didapatkan oleh nasabah, beberapa
keuntungan di atas juga menjadi pilihan tepat kenapa masyarakat lebih memilih
perbankan Syariah daripada perbankan Konvensional.
Bandung, 07 Juli 2022
Komentar
Posting Komentar