Implementasi Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan

 Oleh : Putri FK

    Kejahatan merupakan suatu hal yang sering terjadi setiap hari. Kejahatan adalah tindakan seseorang yang melanggar kaidah atau ketentuan hukum pidana, yang di dalamnya terdapat unsur-unsur delik sehingga perbuatan tersebut dapat dihukum. Tindakan kejahatan di Indonesia sangatlah beragam, mulai dari pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, perdagangan orang, perjudian hingga tindak pidana korupsi. Kejahatan dalam hal pembunuhan merupakan suatu tindakan yang tidak disukai masyarakat karena perbuatan tersebut sangatlah keji dan tidak manusiawi.

    Pembunuhan menurut hukum positif adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja. Perbuatan tersebut dilatar belakangi oleh kemerosotan moral, himpitan ekonomi, ketidaksabaran dan kebencian. Kerasnya kehidupan dan rapuhnya pendidikan agama juga menjadi salah satu faktor yang begitu mudahnya seseorang menghilangkan nyawa orang Lain.

    Dalam istilah KUHP, pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Bedasarkan pengertian tersebut, tindak pidana pembunuhan dianggap sebagai delik materil apabila delik tersebut selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.

    Tindak pidana pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu tindak pidana pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Pembunuhan biasa diatur dalam pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana dalam bentuk pokok Doodslog In Zijin Grondvorm, yaitu delik yang telah dirumuskan secara lengkap dengan semua unsur-unsurnya. Adapun rumusan pasal 338 KUHP adalah “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Sedangkan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana menyatakan: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

    Hukuman bagi pelaku pembunuhan biasa yaitu lima belas tahun penjara. Sedangkan pelaku pembunuhan berencana paling ringan yaitu selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara dan paling berat yaitu seumur hidup atau pidana mati. Pembunuhan berencana adalah perbuatan dengan niat untuk melakukan pembunuhan disertai suatu pemikiran tentang langkah-langkah atau tindakan tertentu untuk mencapai suatu tujuan dalam waktu pendek atau panjang. Pembunuhan berencana mempunyai unsur subyektif dan obyektif unsur subyektif: dengan sengaja dan dengan rencana telebih dahulu, sedangkan unsur obyektif: perbuatan (menghilangkan nyawa) obyeknya (nyawa orang lain).

    Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum.Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.Pembunuhan dalam kamus bahasa indonesia berasal dari kata bunuh, yang artinya mematikan dengan sengaja. Dalam hukum pidana, pembunuhan disebut dengan kejahatan terhadap jiwa seseorang yang diatur dalam BAB XIX  Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bentuk pokok dari kejahatan ini adalah pembunuhan (doodslage), yaitu menghilangkan jiwa seseorang.

Menurut Ramianto yang mengutip dari Anwar (1982:88) dalam bukunya Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP, Buku II) Jilid I, pembunuhan (doodslage), yaitu menghilang jiwa seseorang. Sedangkan negara kita merupakan negara hukum, dimana setiap orang itu dijamin kelangsungan hidupnya. Selain itu, pelaku juga menyalahi aturan sang pencipta. Sedangkan pembunuhan menurut Wojqwasito adalah perampasan nyawa seseorang, sedangkan menurut Hakim Rahman yang mengutif dari Abdul Qodir Aulia adalah perbuatan seseorang yang menghilangkan kehidupan atau hilangnya roh adami akibat perbuatan manusia yang lain. Jadi, pembunuhan adalah perampasan atau peniadaan nyawa seseorang oleh orang lain yang mengakibatkan tidak berfungsinya seluruh anggota badan di sebabkan ketiadaan roh sebagai unsur utama untuk menggerakan tubuh.Dari pengertian tersebut pembunuhan merupakan tindak pidana yang terdiri dari beberapa jenis. Dan di dalam KUHP pembunuhan terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pembunuhan.Di dalam KUHP yang berlaku di indonesia pada buku II bab XIX di atur mengenai tindak pidana pembunuhan, yang di tepatkan oleh pembentuk undang-undang mulai dari pasal 338 KUHP sampai dengan pasal 350 KUHP.

1.     Macam-macam Pembunuhan

Pembunuhan ada 3 macam, yaitu:

1.Membunuh dengan sengaja

    Membunuh dengan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan memakai alat yang biasanya mematikan. Dikatakan seseorang membunuh dengan sengaja apabila pembunuh tersebut:

  • Baligh (Dewasa).
  •   Mempunyai niat/rencana untuk membunuh.
  • Memakai alat yang mematikan.

    Pembunuhan dengan sengaja antara lain dengan membacok korban, menembak dengan senjata api, memukul dengan benda keras, menggilas dengan mobil, mengalirkan listrik ke tubuh korban dan sebagainya.

2. Membunuh seperti disengaja

    Membunuh seperti disengaja yaitu pembunuhan yang terjadi sengaja dilakukan oleh seorang mukalaf dengan alat yang biasanya tidak mematikan. Perbuatan ini tidak diniatkan untuk membunuh, atau mungkin hanya bermain-bermain. Misalnya dengan sengaja memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal. Dan jika yang di bunuh itu adalah janin yang masih dalam kandungan ibunya dengan cara aborsi (pengguguran). Maka masalah ini menjadi penting dibicarakan, karena kasus-kasus aborsi dengan cara medis (meminum obat tertentu atau suntikan) dalam kehidupan masyarakat modern sekarang ini merupakan masalah yang cukup serius. Hal seperti ini biasanya dilakukan oleh janin dari hasil hubungan di luar nikah atau kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan sah sekalipun.

3.Membunuh tidak disengaja

    Membunuh tersalah yaitu pembunuhan karena kesalahan atau keliru semata-mata, tanpa direncanakan dan tanpa maksud sama sekali. Misalnya seseorang melempar batu atau menembak burung, akan tetapi terkena orang kemudian meninggal.

2.     Sanksi tindak pidana pembunuhan

Tindak pidana pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP secara garis besar dikelompokkan menjadi 2(dua) golongan, yaitu pertama berdasarkan unsur kesalahannya, kedua berdasarkan objeknya. Berdasarkan unsur kesalahannya tindak pidana pembunuhan dibedakan menjadi 2(dua) macam, yaitu:

(1). Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (dolus misdrijven). Kejahatan ini diatur dalam Buku Kedua Bab XIX KUHP Pasal 338 sampai dengan Pasal 350.

(2). Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan tidak sengaja (culpose misdrijven). Tindak pidana ini diatur dalam Buku Kedua Bab XXI KUHP Pasal 359.

Berdasarkan objeknya/korban (kepentingan hukum yang dilindungi) kejahatan terhadap nyawa dibedakan menjadi 3(macam), yaitu:

(1). Kejahatan terhadap nyawa manusia pada umumnya, diatur pada pasal 338, 339, 340, 344, dan 345 KUHP.

(2). Kejahatan terhadap nyawa bayi pada saat dilahirkan atau sesaat/tidak lama setelah dilahirkan, perbuatan ini diatur dalam pasal 341, 342, dan 343 KUHP.

(3). Kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan atau masih berupa janin, dimuat dalam pasal 346, 347, 348, dan 349 KUHP. Pada penelitian ini penulis mengkategorikan tindak pidana pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa menjadi 2(dua) macam, yaitu kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja dan yang dilakukan tidak dengan sengaja.

1.Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja terdiri dari 7(tujuh) macam, yaitu sebagai berikut :

1. Pembunuhan dalam bentuk biasa

2. Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana lain

3. Pembunuhan berencana

4. Pembunuhan oleh ibu terhadap bayinya

5. Pembunuhan atas permintaan korban sendiri

6. Penganjuran dan pertolongan pada bunuh diri

7. Pengguguran dan pembunuhan terhadap kandungan

2.Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Tidak dengan Sengaja

    Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja merupakan bentuk kejahatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini diatur dalam pasal 359 KUHP, yang rumusannya sebagai berikut : “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun” Letak perbedaan bentuk kejahatan pembunuhan terhadap nyawa orang lain antara Pasal 338 dan 359 KUHP ini adalah pada pasal 338 terdapat unsur kesengajaan dan sedangkan pada pasal 359 adanya unsur kealpaan. Terhadap kejahatan yang melanggar Pasal 359 KUHP ini, ada dua macam hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap pelakunya yaitu berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Sehingga bentuk sanksi hukuman ini juga merupakan unsur yang membedakan bentuk pembunuhan yang disengaja dengan yang tidak disengaja. Sebab dalam pembunuhan yang disengaja tidak ada sanksi pidana kurungan, semuanya berupa pidana penjara. Adapun yang mendasari perbedaan ini adalah pada unsur kesengajaan. Pada pembunuhan yang tidak disengaja, pelaku tidak menghendaki timbulnya akibat yang berupa kematian pada orang lain, sedangkan pada pembunuhan yang disengaja pelaku menghendaki akibat yang akan terjadi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel Populer tentang Kesalahan Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Iklan Media Cetak atau Digital Terbaru

PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM MEDIA CETAK

Bagaimanakah perkembangan Bahasa Indonesia dari Masa ke Masa ?