Implementasi Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan
Oleh : Putri FK
Kejahatan merupakan suatu hal yang sering
terjadi setiap hari. Kejahatan adalah tindakan seseorang yang melanggar kaidah
atau ketentuan hukum pidana, yang di dalamnya terdapat unsur-unsur delik
sehingga perbuatan tersebut dapat dihukum. Tindakan kejahatan di Indonesia
sangatlah beragam, mulai dari pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, perdagangan
orang, perjudian hingga tindak pidana korupsi. Kejahatan dalam hal pembunuhan
merupakan suatu tindakan yang tidak disukai masyarakat karena perbuatan
tersebut sangatlah keji dan tidak manusiawi.
Pembunuhan menurut hukum positif adalah
perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa
orang lain baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja ataupun tidak
sengaja. Perbuatan tersebut dilatar belakangi oleh kemerosotan moral, himpitan
ekonomi, ketidaksabaran dan kebencian. Kerasnya kehidupan dan rapuhnya
pendidikan agama juga menjadi salah satu faktor yang begitu mudahnya seseorang
menghilangkan nyawa orang Lain.
Dalam istilah KUHP, pembunuhan adalah
kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Bedasarkan pengertian tersebut,
tindak pidana pembunuhan dianggap sebagai delik materil apabila delik tersebut
selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau
yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.
Tindak pidana pembunuhan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu
tindak pidana pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Pembunuhan biasa
diatur dalam pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana dalam bentuk pokok Doodslog
In Zijin Grondvorm, yaitu delik yang telah dirumuskan secara lengkap dengan
semua unsur-unsurnya. Adapun rumusan pasal 338 KUHP adalah “Barangsiapa sengaja
merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun”. Sedangkan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana
menyatakan: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas
nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling
lama dua puluh tahun”.
Hukuman bagi pelaku pembunuhan biasa yaitu
lima belas tahun penjara. Sedangkan pelaku pembunuhan berencana paling ringan
yaitu selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara dan paling
berat yaitu seumur hidup atau pidana mati. Pembunuhan berencana adalah
perbuatan dengan niat untuk melakukan pembunuhan disertai suatu pemikiran
tentang langkah-langkah atau tindakan tertentu untuk mencapai suatu tujuan
dalam waktu pendek atau panjang. Pembunuhan berencana mempunyai unsur subyektif
dan obyektif unsur subyektif: dengan sengaja dan dengan rencana telebih dahulu,
sedangkan unsur obyektif: perbuatan (menghilangkan nyawa) obyeknya (nyawa orang
lain).
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum.Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.Pembunuhan dalam kamus bahasa indonesia berasal dari kata bunuh, yang artinya mematikan dengan sengaja. Dalam hukum pidana, pembunuhan disebut dengan kejahatan terhadap jiwa seseorang yang diatur dalam BAB XIX Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bentuk pokok dari kejahatan ini adalah pembunuhan (doodslage), yaitu menghilangkan jiwa seseorang.
Menurut Ramianto yang mengutip dari Anwar (1982:88) dalam bukunya Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP, Buku II) Jilid I, pembunuhan (doodslage), yaitu menghilang jiwa seseorang. Sedangkan negara kita merupakan negara hukum, dimana setiap orang itu dijamin kelangsungan hidupnya. Selain itu, pelaku juga menyalahi aturan sang pencipta. Sedangkan pembunuhan menurut Wojqwasito adalah perampasan nyawa seseorang, sedangkan menurut Hakim Rahman yang mengutif dari Abdul Qodir Aulia adalah perbuatan seseorang yang menghilangkan kehidupan atau hilangnya roh adami akibat perbuatan manusia yang lain. Jadi, pembunuhan adalah perampasan atau peniadaan nyawa seseorang oleh orang lain yang mengakibatkan tidak berfungsinya seluruh anggota badan di sebabkan ketiadaan roh sebagai unsur utama untuk menggerakan tubuh.Dari pengertian tersebut pembunuhan merupakan tindak pidana yang terdiri dari beberapa jenis. Dan di dalam KUHP pembunuhan terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pembunuhan.Di dalam KUHP yang berlaku di indonesia pada buku II bab XIX di atur mengenai tindak pidana pembunuhan, yang di tepatkan oleh pembentuk undang-undang mulai dari pasal 338 KUHP sampai dengan pasal 350 KUHP.
1. Macam-macam
Pembunuhan
Pembunuhan ada 3 macam, yaitu:
1.Membunuh dengan sengaja
Membunuh dengan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan memakai alat yang biasanya mematikan. Dikatakan seseorang membunuh dengan sengaja apabila pembunuh tersebut:
- Baligh (Dewasa).
- Mempunyai niat/rencana untuk membunuh.
- Memakai alat yang mematikan.
Pembunuhan dengan sengaja antara lain dengan membacok korban, menembak dengan senjata api, memukul dengan benda keras, menggilas dengan mobil, mengalirkan listrik ke tubuh korban dan sebagainya.
2. Membunuh seperti disengaja
Membunuh seperti disengaja yaitu pembunuhan yang terjadi sengaja dilakukan oleh seorang mukalaf dengan alat yang biasanya tidak mematikan. Perbuatan ini tidak diniatkan untuk membunuh, atau mungkin hanya bermain-bermain. Misalnya dengan sengaja memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal. Dan jika yang di bunuh itu adalah janin yang masih dalam kandungan ibunya dengan cara aborsi (pengguguran). Maka masalah ini menjadi penting dibicarakan, karena kasus-kasus aborsi dengan cara medis (meminum obat tertentu atau suntikan) dalam kehidupan masyarakat modern sekarang ini merupakan masalah yang cukup serius. Hal seperti ini biasanya dilakukan oleh janin dari hasil hubungan di luar nikah atau kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan sah sekalipun.
3.Membunuh tidak disengaja
Membunuh tersalah yaitu pembunuhan karena
kesalahan atau keliru semata-mata, tanpa direncanakan dan tanpa maksud sama
sekali. Misalnya seseorang melempar batu atau menembak burung, akan tetapi
terkena orang kemudian meninggal.
2. Sanksi
tindak pidana pembunuhan
Tindak pidana pembunuhan atau kejahatan
terhadap nyawa dalam KUHP secara garis besar dikelompokkan menjadi 2(dua)
golongan, yaitu pertama berdasarkan unsur kesalahannya, kedua berdasarkan
objeknya. Berdasarkan unsur kesalahannya tindak pidana pembunuhan dibedakan
menjadi 2(dua) macam, yaitu:
(1). Kejahatan terhadap nyawa yang
dilakukan dengan sengaja (dolus misdrijven). Kejahatan ini diatur dalam Buku Kedua
Bab XIX KUHP Pasal 338 sampai dengan Pasal 350.
(2). Kejahatan terhadap nyawa yang
dilakukan dengan tidak sengaja (culpose misdrijven). Tindak pidana ini diatur
dalam Buku Kedua Bab XXI KUHP Pasal 359.
Berdasarkan objeknya/korban (kepentingan
hukum yang dilindungi) kejahatan terhadap nyawa dibedakan menjadi 3(macam),
yaitu:
(1). Kejahatan terhadap nyawa manusia pada
umumnya, diatur pada pasal 338, 339, 340, 344, dan 345 KUHP.
(2). Kejahatan terhadap nyawa bayi pada
saat dilahirkan atau sesaat/tidak lama setelah dilahirkan, perbuatan ini diatur
dalam pasal 341, 342, dan 343 KUHP.
(3). Kejahatan terhadap nyawa bayi yang
masih ada dalam kandungan atau masih berupa janin, dimuat dalam pasal 346, 347,
348, dan 349 KUHP. Pada penelitian ini penulis mengkategorikan tindak pidana pembunuhan
atau kejahatan terhadap nyawa menjadi 2(dua) macam, yaitu kejahatan terhadap
nyawa yang dilakukan dengan sengaja dan yang dilakukan tidak dengan sengaja.
1.Tindak
Pidana Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan
sengaja terdiri dari 7(tujuh) macam, yaitu sebagai berikut :
1. Pembunuhan
dalam bentuk biasa
2. Pembunuhan yang
diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana lain
3. Pembunuhan berencana
4. Pembunuhan oleh
ibu terhadap bayinya
5. Pembunuhan atas
permintaan korban sendiri
6. Penganjuran dan
pertolongan pada bunuh diri
7. Pengguguran dan
pembunuhan terhadap kandungan
2.Tindak
Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Tidak dengan Sengaja
Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan
dengan tidak sengaja merupakan bentuk kejahatan yang akibatnya tidak
dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini diatur dalam pasal 359 KUHP, yang
rumusannya sebagai berikut : “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan
matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan
paling lama satu tahun” Letak perbedaan bentuk kejahatan pembunuhan terhadap
nyawa orang lain antara Pasal 338 dan 359 KUHP ini adalah pada pasal 338
terdapat unsur kesengajaan dan sedangkan pada pasal 359 adanya unsur kealpaan.
Terhadap kejahatan yang melanggar Pasal 359 KUHP ini, ada dua macam hukuman
yang dapat dijatuhkan terhadap pelakunya yaitu berupa pidana penjara paling
lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Sehingga bentuk
sanksi hukuman ini juga merupakan unsur yang membedakan bentuk pembunuhan yang
disengaja dengan yang tidak disengaja. Sebab dalam pembunuhan yang disengaja
tidak ada sanksi pidana kurungan, semuanya berupa pidana penjara. Adapun yang mendasari
perbedaan ini adalah pada unsur kesengajaan. Pada pembunuhan yang tidak
disengaja, pelaku tidak menghendaki timbulnya akibat yang berupa kematian pada
orang lain, sedangkan pada pembunuhan yang disengaja pelaku menghendaki akibat
yang akan terjadi.
Komentar
Posting Komentar