JUAL BELI ONLINE, HALALKAH?

 JUAL BELI ONLINE, HALALKAH ?

Oleh: Nada Naviisah Amatulmaghniy 

Ilustrasi. Foto: Net/Ist

Indonesia memiliki jumlah penduduk 256,4 juta, 130 juta, atau sekitar 49% di antaranya merupakan pengguna aktif media sosial. 

Jenis media sosial yang umum dikenal  sangat beragam. Menurut studi We Are Social, di antara banyak jenis media sosial, media sosial yang diminati masyarakat Indonesia saat ini antara lain Youtube, Facebook, Instagram, dan Twitter.

Indonesia adalah komunitas pengguna Instagram terbesar di kawasan Asia Pasifik, dengan basis pengguna aktif  45 juta  dari total  700 juta pengguna di seluruh dunia. Saat ini, Instagram tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hiburan, tetapi juga menjadi media sosial yang banyak diminati, tetapi juga merupakan  peluang besar untuk kegiatan bisnis.  

Perkembangan teknologi ini telah mengubah kebiasaan individu, termasuk yang berhubungan dengan jual beli. Sebelumnya, jika ada kesepakatan cobble antara penjual dan pembeli di pasar nyata, transaksi penjualan harus dilakukan secara tatap muka dan melakukan ijab qobul. Kita sekarang memasuki era dimana transaksi dilakukan melalui media sosial daripada tatap muka. Penjual dan pembeli tidak perlu lagi bertemu di pasar, hanya penggunaan teknologi internet dan transaksi langsung  antara penjual dan pembeli. 

Para pebisnis membutuhkan media pemasaran yang efektif dengan tujuan meningkatkan pangsa pasar. Media sosial sebagai alat pemasaran tentu ada kaitannya dengan komunikasi pemasaran. Komunikasi pemasaran memiliki bauran pemasaran, salah satunya adalah promosi. Alasan utama seseorang melakukan promosi adalah karena produk yang dijual semakin dikenal banyak orang. Seiring dengan semakin dikenalnya suatu produk, demikian pula penjualannya.

Tujuan utama dari periklanan adalah untuk menciptakan pesan yang  efektif dan menarik untuk mendapatkan perhatian konsumen. Strategi pengiriman pesan yang efektif adalah  pesan yang dapat menyampaikan tujuan iklan tersebut.  Salah satu strategi  menghadapi masa transisi adalah melalui pemasaran sosial. Pemasaran sosial adalah penerapan prinsip dan teknik pemasaran yang mempengaruhi khalayak untuk  secara sukarela menerima, menolak, memodifikasi, atau mengabaikan tindakan untuk kepentingan individu, kelompok, atau masyarakat secara keseluruhan.

Pada dasarnya, pemasaran sosial adalah strategi untuk mengubah perilaku sosial dengan menerapkan prinsip-prinsip pemasaran tradisional dengan tujuan  meningkatkan penerimaan  ide-ide sosial. Pemasaran sosial dipandang sebagai strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran publik.

Semakin majunya perkembangan teknologi dalam melakukan transaksi  menimbulkan berbagai permasalahan. Beberapa permasalahan yang dapat terjadi dengan transaksi online adalah (a) kualitas barang yang dijual karena pembeli tidak melihat  langsung barang yang dibelinya. Penjual hanya menampilkan representasi gambar dari barang yang dijual. (b) Jika pembeli  melakukan pembayaran tetapi barang tidak sampai kepada  pembeli, kemungkinan terjadinya penipuan sangat tinggi. (c) Potensi wanprestasi oleh pembeli jika penjual telah mengirimkan barang kepada pembeli tetapi pembeli belum membayar. 

Dalam Islam, jual beli online harus memenuhi rukun akad yang sesuai dengan kaidah syariat Islam. Sebbagaimana yang diketahui ada empat rukun akad, yaitu: 

1. Sighah atau ijab kabul; Jual beli online dapat dilakukan secara tertulis. Dalam transaksi media sosial, penjual harus membuat syarat dan ketentuan yang disertakan dalam transaksi untuk memastikan transparansi antara penjual dan pembeli. 

2. Al-ma`qudal aih atau subjek akad; ketika menjual secara online, subjek akad harus menjelaskan bahwa barang tersebut harus sesuai dengan milik penjual. Hal ini untuk mencegah penipuan oleh penjual.  Tujuan  akad adalah karena syariah. Misalnya, situs web yang menjual senjata dan obat-obatan. Contoh transaksi  tersebut tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan aturan Syariah. 

Jualan online memiliki beberapa keunggulan, antara lain: (a) Buka 24 jam. (b) Mencari dan menjual produk dengan lebih mudah dan cepat. (c) Proses perbandingan harga yang sederhana dan cepat. (d) Siapapun dapat dengan mudah melakukanya. (e) Investasi lebih murah. 

Selain kelebihan, penjualan online juga memiliki kelemahan sebagai berikut: (a) Model pembelian yang tidak bisa cashless. (b) Pembeli tidak  memperhatikan detail  produk yang ditawarkan oleh penjual.

Semoga dapat dijadikan contoh bagi para pelaku bisnis yang belum menggunakan untuk menggunakan media sosial, disamping toko offline yang mereka miliki, perlu adanya media online yang mendukung, karena hal tersebut memberikan dampak yang cukup besar terhadap penjualan. Berjualan dengan amanah baik online maupun offline sesuai dengan syariat islam agar harta yang didapatkan menjadi berkah. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel Populer tentang Kesalahan Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Iklan Media Cetak atau Digital Terbaru

PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM MEDIA CETAK

Bagaimanakah perkembangan Bahasa Indonesia dari Masa ke Masa ?