NO MONEY, NO QURBAN? SEDEKAH QURBAN AJA! SOLUSI BAGI MASYARAKAT PRASEJAHTERA

 Oleh : Ayu Fitriani

 

            Sedekah adalah keikhlasan atau kerelaan seorang Muslim berbagi memberikan apapun yang ia miliki atau yang bisa ia lakukan kepada orang lain yang mana tidak terikat waktu, jenis ataupun jumlah tertentu, makna sedekah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena sedekah tidak hanya berarti berbagi secara materi saja, melainkan dapat berupa ilmu, keahlian, bantuan dan sebagainya bahkan senyum itu adalah ibadah. Dengan kata lain sedekah mencakup segala amal perbuatan di berbagai aspek kehidupan. Berkurban adalah Penyembelihan hewan Qurban ( Sapi, Unta, Kambing dan sejenisnya ) merupakan perintah dari Allah SWT yang dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah tepatnya tgl 10 Dzulhijjah serta hari-hari Tasyrik ( Tanggal 11,12,13 Dzulhijah ). Diambil dari kisah nabi Ibrahim A.S sebagai bukti kepatuhan hamba kepada Allah ta’ala, yang merupakan suatu amalan yang mendatangkan cinta yang maha kuasa dimana ibadah ini sangat dianjurkan bagi umat muslim yang mampu. Sedangkan bagi muslim yang kondisi keuangannya masih belum memadai namun tetap ingin melakukan ibadah qurban , maka dari itu muncul lah istilah sedekah qurban yang menjadi pilihan bagi orang-orang yang belum ada rezeki yang cukup untuk membeli kambing atau sapi, alternatif lain ialah dengan cara bersedekah qurban yang dilakukan secara kolektif, maksudnya mengumpulkan dana sama halnya seperti sedekah yang digunakan untuk membeli hewan qurban sesuai budget yang dimiliki.

            Secara umum qurban merupakan salah satu ibadah yang memerlukan modal yang cukup tinggi atau tidak sedikit. Bagi orang yang belum cukup materi untuk berkurban secara individu dengan kata lain orang-orang yang kurang mampu secara finansial, sekiranya harus menabung untuk bisa membeli hewan sembelihan dari jauh jauh hari. Namun kurasa ada alternatif lain di zaman sekarang terdapat kesempatan untuk bersedekah dengan niat atas nama qurban yang biasanya diadakan oleh suatu organisasi, atau kumpulan masyarakat. Maka dari itu sedekah qurban dapat diiartikan sebagai suatu sistem atau program yang dibuat untuk memudahkan masyarakat, khususnya orang yang belum mampu untuk berqurban namun besar keinginannya untuk melaksanakan ibadah qurban yakni dengan cara patungan sejumlah nominal tertentu sehingga dapat membeli hewan qurban. Contoh kasus Misalnya, suatu organisasi terdiri dari 10 orang telah bersepakat untuk mengumpulkan dana dengan niat untuk berqurban dengan jumlah uang seadanya, semampunya, seikhlasnya atau sudah ditentukan bersama. Setelah dana terkumpul semua namun setelah dikalkulasikan dana tersebut hanya cukup untuk membeli 3 ekor kambing maka saat kambing tersebut akan diqurbankan, maka harus meng atas namakan 3 orang individu dari seluruh anggota organisasi tersebut, yang tentunya harus dimusyawarahkan dulu sehingga menghasilkan suatu kesepakatan yang pasti perihal qurban tersebut akan diatas namakan siapa terlebih dahulu. Begitu seterusnya sampai semua anggota mendapat giliran berkurban. Sedekah qurban juga dapat diartikan sebagai program yang membantu mengalokasikan masyarakat kalangan ekonomi berkecukupan untuk membeli hewan sembelihan kemudian menyedekahkan ke orang lain, maka dari itu dinamakan sedekah qurban. Lantas apakah praktik qurban secara kolektif seperti itu diperbolehkan dalam Islam? Banyak para ulama yang memberikan pendapat nya perihal hal tersebut. Adapun hukum sedekah qurban dinyatakan boleh, selama tidak ada dalil dan hadist yang melarangnya serta tidak menyimpang dari aturan islam. 

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sedekah kurban sebagai berikut:
1. Harus Jelas Menyebutkan Nama Orang yang Berkurban Hal yang wajib diperhatikan agar jangan sampai niat kita sedekah kurban malah bertentangan dengan syari’at maka dari itu haruslah menyebutkan dengan jelas nama yang berkurban. Lantas bagaimana dengan praktik qurban secara kolektif? maka nama yang disebutkan juga harus meng atas namakan individu yang ikut andil, maka sedekah kurban tersebut dapat dianggap sah dari segi Syariah, wallahualam.. 
2. Harus atas Kesepakatan Seluruh Peserta Qurban Dalam qurban memang mengharuskan penyebutan nama yang jelas saat hewan sembelihan dikurbankan, apalagi jika menggunakan sistem qurban secara kolektif maka pemilihan nama orang yang berkurban musyawarah perlu dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa keberatan atau tidak dianggap. Jika kesepakatan sudah didapat, maka sedekah qurban akan lebih lancar dan menenangkan. 
3. Keikhlasan untuk Bersedekah diutamakan Sedekah pada dasarnya adalah kerelaan dan keikhlasan agar mendapatkan pahala yang besar dari Allah, maka setiap peserta yang mengikuti sedekah qurban harus dengan ikhlas. Pastikan terlebih dahulu tidak ada yang merasa terpaksa dalam menyetorkan uang patungan demi melengkapi jumlah uang yang masih kurang. Karena ibadah yang dilakukan dengan ikhlas dan diniatkan hanya untuk Allah, pasti akan terasa ringan dan mudah. Selain itu juga sedekah qurban ini dapat diatas nama kan orang yang tidak mampu berqurban sendiri , orang yang telah berjasa, para karyawan atau bahkan saudara yang belum kesampaian membeli hewan qurban sendiri. 
          
          Jenis hewan qurban sendiri yang disedekahkan dapat berupa kambing, domba atau apapun hewan sembelihan disesuaikan dengan budget yang dimiliki. Harga kambing atau sapi sangat bervariasi tergantung penjual hewan qurban. Pelaksanaan sedekah kurban fleksibel karena orang yang berqurban dibebaskan untuk memilih sendiri waktu pelaksanaannya bisa saat menjelang Hari Raya Iedul Adha, saat Iedul Adha atau hari tasyrik. Pahala sedekah qurban sangat besar hampir sama dengan qurban karena niat utamanya berkurban, namun qodarullah belum bisa mencapai target. Pada intinya sedekah tersebut harus didasari dengan keikhlasan dan diniati hanya karena Allah. Dengan adanya program sedekah kurban memiliki banyak maslahat salah satunya bagi orang-orang yang sangat ingin berqurban namun masih belum mampu punya kesempatan untuk berbagi dengan orang lain. 
Pendapat MUI terkait Berkurban dan Bersedekah Sama Baiknya Dilakukan di hari raya Iedul Adha Abdul Hamid selaku Sekretaris MUI kabupaten Pati mengatakan antara berkurban dan bersedekah merupakan hal yang berbeda. “Saya secara pribadi belum menemukan rujukan untuk mengkategorikan sedekah dengan niat qurban. Sedekah dan qurban adalah dua entitas yang berbeda,” ujarnya Karena baik sedekah maupun qurban pada dasarnya adalah memberikan rasa kepedulian kepada orang lain. Bahwa memperbanyak sedekah apalagi di masa pandemi itu tetap bagus hanya saja konteks sedekah lebih tepat dibandingkan dengan berkurban. Karena baik sedekah maupun qurban tujuan utamanya adalah memberikan rasa kepedulian kepada sesama.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel Populer tentang Kesalahan Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Iklan Media Cetak atau Digital Terbaru

PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM MEDIA CETAK

Bagaimanakah perkembangan Bahasa Indonesia dari Masa ke Masa ?