NO MONEY, NO QURBAN? SEDEKAH QURBAN AJA! SOLUSI BAGI MASYARAKAT PRASEJAHTERA
Oleh : Ayu Fitriani
Sedekah adalah keikhlasan atau kerelaan seorang Muslim berbagi memberikan
apapun yang ia miliki atau yang bisa ia lakukan kepada orang lain yang mana tidak terikat
waktu, jenis ataupun jumlah tertentu, makna sedekah lebih luas dari sekedar zakat maupun
infak. Karena sedekah tidak hanya berarti berbagi secara materi saja, melainkan dapat berupa
ilmu, keahlian, bantuan dan sebagainya bahkan senyum itu adalah ibadah. Dengan kata lain
sedekah mencakup segala amal perbuatan di berbagai aspek kehidupan.
Berkurban adalah Penyembelihan hewan Qurban ( Sapi, Unta, Kambing dan sejenisnya )
merupakan perintah dari Allah SWT yang dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah tepatnya tgl
10 Dzulhijjah serta hari-hari Tasyrik ( Tanggal 11,12,13 Dzulhijah ). Diambil dari kisah nabi
Ibrahim A.S sebagai bukti kepatuhan hamba kepada Allah ta’ala, yang merupakan suatu
amalan yang mendatangkan cinta yang maha kuasa dimana ibadah ini sangat dianjurkan bagi
umat muslim yang mampu.
Sedangkan bagi muslim yang kondisi keuangannya masih belum memadai namun
tetap ingin melakukan ibadah qurban , maka dari itu muncul lah istilah sedekah qurban yang
menjadi pilihan bagi orang-orang yang belum ada rezeki yang cukup untuk membeli kambing
atau sapi, alternatif lain ialah dengan cara bersedekah qurban yang dilakukan secara kolektif,
maksudnya mengumpulkan dana sama halnya seperti sedekah yang digunakan untuk
membeli hewan qurban sesuai budget yang dimiliki.
Secara umum qurban merupakan salah satu ibadah yang memerlukan modal yang cukup
tinggi atau tidak sedikit. Bagi orang yang belum cukup materi untuk berkurban secara
individu dengan kata lain orang-orang yang kurang mampu secara finansial, sekiranya harus
menabung untuk bisa membeli hewan sembelihan dari jauh jauh hari.
Namun kurasa ada alternatif lain di zaman sekarang terdapat kesempatan untuk bersedekah
dengan niat atas nama qurban yang biasanya diadakan oleh suatu organisasi, atau kumpulan
masyarakat. Maka dari itu sedekah qurban dapat diiartikan sebagai suatu sistem atau program
yang dibuat untuk memudahkan masyarakat, khususnya orang yang belum mampu untuk
berqurban namun besar keinginannya untuk melaksanakan ibadah qurban yakni dengan cara
patungan sejumlah nominal tertentu sehingga dapat membeli hewan qurban.
Contoh kasus Misalnya, suatu organisasi terdiri dari 10 orang telah bersepakat untuk
mengumpulkan dana dengan niat untuk berqurban dengan jumlah uang seadanya,
semampunya, seikhlasnya atau sudah ditentukan bersama.
Setelah dana terkumpul semua namun setelah dikalkulasikan dana tersebut hanya cukup
untuk membeli 3 ekor kambing maka saat kambing tersebut akan diqurbankan, maka harus
meng atas namakan 3 orang individu dari seluruh anggota organisasi tersebut, yang tentunya
harus dimusyawarahkan dulu sehingga menghasilkan suatu kesepakatan yang pasti perihal
qurban tersebut akan diatas namakan siapa terlebih dahulu. Begitu seterusnya sampai semua
anggota mendapat giliran berkurban.
Sedekah qurban juga dapat diartikan sebagai program yang membantu
mengalokasikan masyarakat kalangan ekonomi berkecukupan untuk membeli hewan
sembelihan kemudian menyedekahkan ke orang lain, maka dari itu dinamakan sedekah
qurban. Lantas apakah praktik qurban secara kolektif seperti itu diperbolehkan dalam Islam?
Banyak para ulama yang memberikan pendapat nya perihal hal tersebut.
Adapun hukum sedekah qurban dinyatakan boleh, selama tidak ada dalil dan hadist yang
melarangnya serta tidak menyimpang dari aturan islam.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sedekah kurban sebagai
berikut:
1. Harus Jelas Menyebutkan Nama Orang yang Berkurban
Hal yang wajib diperhatikan agar jangan sampai niat kita sedekah kurban malah
bertentangan dengan syari’at maka dari itu haruslah menyebutkan dengan jelas nama
yang berkurban. Lantas bagaimana dengan praktik qurban secara kolektif? maka nama
yang disebutkan juga harus meng atas namakan individu yang ikut andil, maka sedekah
kurban tersebut dapat dianggap sah dari segi Syariah, wallahualam..
2. Harus atas Kesepakatan Seluruh Peserta Qurban
Dalam qurban memang mengharuskan penyebutan nama yang jelas saat hewan
sembelihan dikurbankan, apalagi jika menggunakan sistem qurban secara kolektif
maka pemilihan nama orang yang berkurban musyawarah perlu dilakukan agar tidak
ada pihak yang merasa keberatan atau tidak dianggap. Jika kesepakatan sudah
didapat, maka sedekah qurban akan lebih lancar dan menenangkan.
3. Keikhlasan untuk Bersedekah diutamakan
Sedekah pada dasarnya adalah kerelaan dan keikhlasan agar mendapatkan pahala
yang besar dari Allah, maka setiap peserta yang mengikuti sedekah qurban harus
dengan ikhlas. Pastikan terlebih dahulu tidak ada yang merasa terpaksa dalam
menyetorkan uang patungan demi melengkapi jumlah uang yang masih kurang.
Karena ibadah yang dilakukan dengan ikhlas dan diniatkan hanya untuk Allah, pasti
akan terasa ringan dan mudah.
Selain itu juga sedekah qurban ini dapat diatas nama kan orang yang tidak mampu
berqurban sendiri , orang yang telah berjasa, para karyawan atau bahkan saudara yang
belum kesampaian membeli hewan qurban sendiri.
Jenis hewan qurban sendiri yang disedekahkan dapat berupa kambing, domba atau
apapun hewan sembelihan disesuaikan dengan budget yang dimiliki. Harga kambing
atau sapi sangat bervariasi tergantung penjual hewan qurban.
Pelaksanaan sedekah kurban fleksibel karena orang yang berqurban dibebaskan untuk
memilih sendiri waktu pelaksanaannya bisa saat menjelang Hari Raya Iedul Adha, saat
Iedul Adha atau hari tasyrik.
Pahala sedekah qurban sangat besar hampir sama dengan qurban karena niat utamanya
berkurban, namun qodarullah belum bisa mencapai target. Pada intinya sedekah tersebut
harus didasari dengan keikhlasan dan diniati hanya karena Allah.
Dengan adanya program sedekah kurban memiliki banyak maslahat salah satunya bagi
orang-orang yang sangat ingin berqurban namun masih belum mampu punya
kesempatan untuk berbagi dengan orang lain.
Pendapat MUI terkait Berkurban dan Bersedekah Sama Baiknya Dilakukan di hari raya Iedul Adha
Abdul Hamid selaku Sekretaris MUI kabupaten Pati mengatakan antara berkurban dan
bersedekah merupakan hal yang berbeda.
“Saya secara pribadi belum menemukan rujukan untuk mengkategorikan sedekah dengan
niat qurban. Sedekah dan qurban adalah dua entitas yang berbeda,” ujarnya
Karena baik sedekah maupun qurban pada dasarnya adalah memberikan rasa kepedulian
kepada orang lain. Bahwa memperbanyak sedekah apalagi di masa pandemi itu tetap bagus
hanya saja konteks sedekah lebih tepat dibandingkan dengan berkurban.
Karena baik sedekah maupun qurban tujuan utamanya adalah memberikan rasa kepedulian
kepada sesama.
Komentar
Posting Komentar