Tetap Tenang santap Hewan Qurban Di Tengah Wabah PMK? Ko Bisa!
Oleh :Adzro Umi Hanuun
Menjelang hari raya idhul adha ini pastinya kita akan selalu bersinggungan
dengan hewan-hewan ternak berkaki 4 yang akan menjadi hewan qurban pada
bulan dzulhijjah ini dan tentunya kita akan memilih hewan yang sehat dan
sesuai standar syarat sah nya untuk berkurban namun bagaimana Setelah kita
dengar kabar tentang wabah virus PMK (Penyakit Mulut & Kuku) yaitu
penyakit infeksi virus (family Picornaviridae) yang bersifat akut dan sangat
menular pada hewan berkuku genap/belah (cloven-hoofed). Seperti :
sapi,kambing,unta,rusa,kerbau, juga termasuk hewan liar seperti gajah,bison
dan antelope yang diantaranya menjadi salah satu hewan qurban.
Diantara tanda dari Penyakit mulut dan kuku ini adalah :
• adanya pembentukan lepuh (vesikel) dan erosi di mulut, lidah, gusi,
nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku.
• pincang dan bahkan kuku bisa terlepas (hipersalivasi) sehingga hewan
cenderung lebih sering berbaring.
• pada ternak potong terjadi penurunan bobot badan dan pada ternak perah
terjadi penurunan produksi susu yang drastis.
• Tingkat penyerangan penyakit biasanya tinggi mencapai 100%, namun
mortalitas/tingkat kematian untuk hewan dewasa biasanya sangat rendah
yaitu 1-5%, akan tetapi pada hewan muda bisa mencapai 50%.
• Pada pedet, dengan pemeriksaan post mortem, bisa ditemukan adanya
perubahan pada otot jantung (myocardium) berupa adanya garis-garis
loreng, putih, abu-abu atau kekuningan yang sering disebut dengan
istilah tiger heart
maka pada artikel ini kita akan membahas tentang hukum berkurban dengan
hewan yang cacat Serta mnnjelaskan kembali apa dampak yang di dapat pada
hewan qurban yang terkena PMK.
Kita akan cari tau bersama bagaimana sih hukum hewan kurban yang
cacat & Bagaimana daging dan susu yang di hasilkan dari hewan PMK?
Dan Apakah hewan terjangkit PMK dapat membahayakan manusia juga?
Artikel kali ini akanmemberikan pengetahuan tentang hukum syarat sah
nya hewan qurban Dan dampak tingkat kebahayaan dari hewan-hewan
terjangkit PMK.
1. Hukum Hewan Qurban yang terkena PMK dan bagaimana
dengan daging dan susu yang di hasilkan.
Hewan qurban yang rasulullah Saw anjurkan untuk berqurban adalah onta,sapi
dan kambing,nah pada hewan-hewan inilah yang tingkat peka sangat mudah
terhadap penyakit mulut dan kaki lalu apakah PMK ini termasuk pada cacat dan
penyakit yang menghalagi sah nya hewan qurban ?
Seperti yang di riwayatkan dari Al-Barra’ bin ‘Azib yaitu 1)Buta sebelah dan
jelas sekali kebutaannya;2)sakit dan tampak jelas sakitnya;3)pincang dan
tampak jelas pincangnya;dan 4)sangat kurus sampai-sampai tidak punya
sumsum tulang.
Jika kita lihat dari hadist diatas PMK ini adalah sakit yang jelas tampak
sakitnya seperti vesikel,erosi mulut juga pecahan kuku yang sampai pada
terlepasmya kuku tersebut.pincangnya yang jelas karna kecenderungannya lebih
sering berbaring juga kekurusannya sebab bobotnya yang turun drastis.
Dan ini terjadi pada hewan PMK gejala klinis berat maka jika berkurban
dengan hewan tersebut qurban kita tidaklah sah sebab tidak ada keihsanan di
dalamnya mengenai dari kondisi hewan tersebut serta daging yang di peroleh
dari PMK bergejala klinis berat pun tidak dapat di proleh sebab bobot tubuh
yang kurus.
Adapun jika hewan PMK bergejala klinis ringan seperti lepuhan yang
ringan,lemah serta lesu sebab tidak nafsu makan dan mengeluarkan air liur
berlebih dari biasanya maka hal ini tidak bersinggungan dengan hewan yang di
kreteriakan dalam hadits yang rasulullah larang untuk di sembelih sebab PMK
bergejala ringan tidak mempengaruhi daging maupun susu yang di hasilkan dari
hewan tersebut.
Walaupun hal tersebut harus mendapat bukti surat izin dari SKKH ( Surat
Keterangan Sehat Hewan) dari dokter.
2. Bahaya hewan terjangkit PMK
Hewan terserang penyakit PMK ini hanya membahayakan hewan sesamanya
sebab ini adalah penyakit infeksi virus pada hewan berkuku genap/belah
kalaupun menyerang pada hewan unggas tidak akan menyebabkan gejala apapun
pada hewan tersebut sebab unggas bukan hewan yang peka tetapi dapat
menularkannya pada hewan yang peka terhadap PMK.
Dan PMK ini tidak menular pada manusia (bukan zoonosis) sehingga susu dan
dagingnya dapat dikonsumsi dengan syarat :
• jika daging langsung di masak hingga mendidih atau di panaskan pada
70°C selama 30 menit dan jangan di cuci sebab aliran air yang membawa
darah tersebut dapat membawa virus PMK dan langsumg di masukan
freezer.
Adapun jika langsung di masukan freezer tidak mengapa asal jangan di
cuci dahulu sebab pendinginan suhu lada daging di dalam freezer dapat
Maka kita lihat bersama pada hadist rasulullah berikut tentang hewan yang
tidak boleh dan tidak sah untuk di jadikan hewan qurban sebab yang kita
konsumsi haruslah dari yang halal dan thoyyib maka hewan yang akan kita
sembelih pun harus kita pilih dan sembelih dengan ihsan :
Seperti yang di riwayatkan dari Al-Barra’ bin ‘Azib yaitu 1)Buta sebelah dan
jelas sekali kebutaannya;2)sakit dan tampak jelas sakitnya;3)pincang dan
tampak jelas pincangnya;dan 4)sangat kurus sampai-sampai tidak punya
sumsum tulang.
Jika kita lihat dari hadist diatas PMK ini adalah sakit yang jelas tampak
sakitnya seperti vesikel,erosi mulut juga pecahan kuku yang sampai pada
terlepasmya kuku tersebut.pincangnya yang jelas karna kecenderungannya lebih
sering berbaring juga kekurusannya sebab bobotnya yang turun drastis.
Dan ini terjadi pada hewan PMK gejala klinis berat maka jika berkurban
dengan hewan tersebut qurban kita tidaklah sah sebab tidak ada keihsanan di
dalamnya mengenai dari kondisi hewan tersebut serta daging yang di peroleh
dari PMK bergejala klinis berat pun tidak dapat di proleh sebab bobot tubuh
yang kurus.
Adapun jika hewan PMK bergejala klinis ringan seperti lepuhan yang
ringan,lemah serta lesu sebab tidak nafsu makan dan mengeluarkan air liur
berlebih dari biasanya maka hal ini tidak bersinggungan dengan hewan yang di
kreteriakan dalam hadits yang rasulullah larang untuk di sembelih sebab PMK
bergejala ringan tidak mempengaruhi daging maupun susu yang di hasilkan dari
hewan tersebut.
Walaupun hal tersebut harus mendapat bukti surat izin dari SKKH ( Surat
Keterangan Sehat Hewan) dari dokter.
2. Bahaya hewan terjangkit PMK
Hewan terserang penyakit PMK ini hanya membahayakan hewan sesamanya
sebab ini adalah penyakit infeksi virus pada hewan berkuku genap/belah
kalaupun menyerang pada hewan unggas tidak akan menyebabkan gejala apapun
pada hewan tersebut sebab unggas bukan hewan yang peka tetapi dapat
menularkannya pada hewan yang peka terhadap PMK.
Dan PMK ini tidak menular pada manusia (bukan zoonosis) sehingga susu dan
dagingnya dapat dikonsumsi dengan syarat :
• jika daging langsung di masak hingga mendidih atau di panaskan pada
70°C selama 30 menit dan jangan di cuci sebab aliran air yang membawa
darah tersebut dapat membawa virus PMK dan langsumg di masukan
freezer.
Adapun jika langsung di masukan freezer tidak mengapa asal jangan di
cuci dahulu sebab pendinginan suhu lada daging di dalam freezer dapat
melemaskan daging sehingga mematikan firus yang terdapat pada daging
itu secara perlahan.
• dan susu di panaskan pada suhu 72°C selma 15 detik.
Penyakit PMK sekilas memang sangat menakutkan tapi jangan terlalu takut
berlebih sebab ini bukan virus penyakit zoonosis yang menular pada manusia
sehingga daging dan susunya dapat kita konsumsi dengan memanaskannya di
suhu tertentu dan pada daging jangan kita cuci sebab dari aliran air yang
membawa darah dapat menyebarkan virus dengan mudah.
Adapun tidak sah nya hewan qurban yang tergejala PMK untuk bergejala klinis
berat sebab penyakit yang di timbulkan sesuai dengan kriteria hewan qurban yang
di larang rasul untuk di sembelih karna jika di lakukan penyembelihan
mengurangi ada nya ihsan dalam berkurban di mana kita harus mendapat halal
thoyyiban dalam daging qurban yang kita sembelih.
Dan pada penyembilhan Hewan PMK bergejala ringan tetap sah sebab daging
yang masih dapat kita konsumsi dan masih ada ihsan dalam penyembelihannya
terkait kondisi dari hewan PMK.
Ok sahabat semua...sekarang jangan hawatir dan ragu lagi yah,tetap hati-hati tapi
jangan terlalu takut.
Semoga bermanfaat dan happy ied mubarok
• https://www.undip.ac.id/post/24488/penyakit-mulut-dan-kuku-padahewan-ternak-dalam-pandangan-pakar-fpp-undip.html?amp=1
• http://dkpp.jabarprov.go.id/post/694/penyakit-mulut-dan-kukupada-hewan-ternak-ruminansia
• https://rumaysho.com/3650-cacat-hewan-kurban-yang-makruh.html
• https://muhammadiyah.or.id/hukum-berkurban-dengan-hewanyang-terkena-pmk/
• https://rumaysho.com/3650-cacat-hewan-kurban-yang-makruh.html
Komentar
Posting Komentar