Tetap Tenang santap Hewan Qurban Di Tengah Wabah PMK? Ko Bisa!


Oleh :Adzro Umi Hanuun


Gambar ilustrasi dari freepik

Menjelang hari raya idhul adha ini pastinya kita akan selalu bersinggungan

dengan hewan-hewan ternak berkaki 4 yang akan menjadi hewan qurban pada

bulan dzulhijjah ini dan tentunya kita akan memilih hewan yang sehat dan

sesuai standar syarat sah nya untuk berkurban namun bagaimana Setelah kita

dengar kabar tentang wabah virus PMK (Penyakit Mulut & Kuku) yaitu

penyakit infeksi virus (family Picornaviridae) yang bersifat akut dan sangat

menular pada hewan berkuku genap/belah (cloven-hoofed). Seperti :

sapi,kambing,unta,rusa,kerbau, juga termasuk hewan liar seperti gajah,bison

dan antelope yang diantaranya menjadi salah satu hewan qurban.


Diantara tanda dari Penyakit mulut dan kuku ini adalah :

• adanya pembentukan lepuh (vesikel) dan erosi di mulut, lidah, gusi,

nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku.

• pincang dan bahkan kuku bisa terlepas (hipersalivasi) sehingga hewan

cenderung lebih sering berbaring.

• pada ternak potong terjadi penurunan bobot badan dan pada ternak perah

terjadi penurunan produksi susu yang drastis.

• Tingkat penyerangan penyakit biasanya tinggi mencapai 100%, namun

mortalitas/tingkat kematian untuk hewan dewasa biasanya sangat rendah

yaitu 1-5%, akan tetapi pada hewan muda bisa mencapai 50%.

• Pada pedet, dengan pemeriksaan post mortem, bisa ditemukan adanya

perubahan pada otot jantung (myocardium) berupa adanya garis-garis

loreng, putih, abu-abu atau kekuningan yang sering disebut dengan

istilah tiger heart

maka pada artikel ini kita akan membahas tentang hukum berkurban dengan

hewan yang cacat Serta mnnjelaskan kembali apa dampak yang di dapat pada

hewan qurban yang terkena PMK.

Kita akan cari tau bersama bagaimana sih hukum hewan kurban yang

cacat & Bagaimana daging dan susu yang di hasilkan dari hewan PMK?

Dan Apakah hewan terjangkit PMK dapat membahayakan manusia juga?

Artikel kali ini akanmemberikan pengetahuan tentang hukum syarat sah

nya hewan qurban Dan dampak tingkat kebahayaan dari hewan-hewan

terjangkit PMK.

1. Hukum Hewan Qurban yang terkena PMK dan bagaimana

dengan daging dan susu yang di hasilkan.

Hewan qurban yang rasulullah Saw anjurkan untuk berqurban adalah onta,sapi

dan kambing,nah pada hewan-hewan inilah yang tingkat peka sangat mudah

terhadap penyakit mulut dan kaki lalu apakah PMK ini termasuk pada cacat dan

penyakit yang menghalagi sah nya hewan qurban ?

Seperti yang di riwayatkan dari Al-Barra’ bin ‘Azib yaitu 1)Buta sebelah dan

jelas sekali kebutaannya;2)sakit dan tampak jelas sakitnya;3)pincang dan

tampak jelas pincangnya;dan 4)sangat kurus sampai-sampai tidak punya

sumsum tulang.

Jika kita lihat dari hadist diatas PMK ini adalah sakit yang jelas tampak

sakitnya seperti vesikel,erosi mulut juga pecahan kuku yang sampai pada

terlepasmya kuku tersebut.pincangnya yang jelas karna kecenderungannya lebih

sering berbaring juga kekurusannya sebab bobotnya yang turun drastis.

Dan ini terjadi pada hewan PMK gejala klinis berat maka jika berkurban

dengan hewan tersebut qurban kita tidaklah sah sebab tidak ada keihsanan di

dalamnya mengenai dari kondisi hewan tersebut serta daging yang di peroleh

dari PMK bergejala klinis berat pun tidak dapat di proleh sebab bobot tubuh

yang kurus.

Adapun jika hewan PMK bergejala klinis ringan seperti lepuhan yang

ringan,lemah serta lesu sebab tidak nafsu makan dan mengeluarkan air liur

berlebih dari biasanya maka hal ini tidak bersinggungan dengan hewan yang di

kreteriakan dalam hadits yang rasulullah larang untuk di sembelih sebab PMK

bergejala ringan tidak mempengaruhi daging maupun susu yang di hasilkan dari

hewan tersebut.

Walaupun hal tersebut harus mendapat bukti surat izin dari SKKH ( Surat

Keterangan Sehat Hewan) dari dokter.

2. Bahaya hewan terjangkit PMK

Hewan terserang penyakit PMK ini hanya membahayakan hewan sesamanya

sebab ini adalah penyakit infeksi virus pada hewan berkuku genap/belah

kalaupun menyerang pada hewan unggas tidak akan menyebabkan gejala apapun

pada hewan tersebut sebab unggas bukan hewan yang peka tetapi dapat

menularkannya pada hewan yang peka terhadap PMK.

Dan PMK ini tidak menular pada manusia (bukan zoonosis) sehingga susu dan

dagingnya dapat dikonsumsi dengan syarat :

• jika daging langsung di masak hingga mendidih atau di panaskan pada

70°C selama 30 menit dan jangan di cuci sebab aliran air yang membawa

darah tersebut dapat membawa virus PMK dan langsumg di masukan

freezer.

Adapun jika langsung di masukan freezer tidak mengapa asal jangan di

cuci dahulu sebab pendinginan suhu lada daging di dalam freezer dapat 

Maka kita lihat bersama pada hadist rasulullah berikut tentang hewan yang

tidak boleh dan tidak sah untuk di jadikan hewan qurban sebab yang kita

konsumsi haruslah dari yang halal dan thoyyib maka hewan yang akan kita

sembelih pun harus kita pilih dan sembelih dengan ihsan : 

Seperti yang di riwayatkan dari Al-Barra’ bin ‘Azib yaitu 1)Buta sebelah dan

jelas sekali kebutaannya;2)sakit dan tampak jelas sakitnya;3)pincang dan

tampak jelas pincangnya;dan 4)sangat kurus sampai-sampai tidak punya

sumsum tulang.

Jika kita lihat dari hadist diatas PMK ini adalah sakit yang jelas tampak

sakitnya seperti vesikel,erosi mulut juga pecahan kuku yang sampai pada

terlepasmya kuku tersebut.pincangnya yang jelas karna kecenderungannya lebih

sering berbaring juga kekurusannya sebab bobotnya yang turun drastis.

Dan ini terjadi pada hewan PMK gejala klinis berat maka jika berkurban

dengan hewan tersebut qurban kita tidaklah sah sebab tidak ada keihsanan di

dalamnya mengenai dari kondisi hewan tersebut serta daging yang di peroleh

dari PMK bergejala klinis berat pun tidak dapat di proleh sebab bobot tubuh

yang kurus.

Adapun jika hewan PMK bergejala klinis ringan seperti lepuhan yang

ringan,lemah serta lesu sebab tidak nafsu makan dan mengeluarkan air liur

berlebih dari biasanya maka hal ini tidak bersinggungan dengan hewan yang di

kreteriakan dalam hadits yang rasulullah larang untuk di sembelih sebab PMK

bergejala ringan tidak mempengaruhi daging maupun susu yang di hasilkan dari

hewan tersebut.

Walaupun hal tersebut harus mendapat bukti surat izin dari SKKH ( Surat

Keterangan Sehat Hewan) dari dokter.

2. Bahaya hewan terjangkit PMK

Hewan terserang penyakit PMK ini hanya membahayakan hewan sesamanya

sebab ini adalah penyakit infeksi virus pada hewan berkuku genap/belah

kalaupun menyerang pada hewan unggas tidak akan menyebabkan gejala apapun

pada hewan tersebut sebab unggas bukan hewan yang peka tetapi dapat

menularkannya pada hewan yang peka terhadap PMK.

Dan PMK ini tidak menular pada manusia (bukan zoonosis) sehingga susu dan

dagingnya dapat dikonsumsi dengan syarat :

• jika daging langsung di masak hingga mendidih atau di panaskan pada

70°C selama 30 menit dan jangan di cuci sebab aliran air yang membawa

darah tersebut dapat membawa virus PMK dan langsumg di masukan

freezer.

Adapun jika langsung di masukan freezer tidak mengapa asal jangan di

cuci dahulu sebab pendinginan suhu lada daging di dalam freezer dapat 

melemaskan daging sehingga mematikan firus yang terdapat pada daging 

itu secara perlahan.

• dan susu di panaskan pada suhu 72°C selma 15 detik.

Penyakit PMK sekilas memang sangat menakutkan tapi jangan terlalu takut 

berlebih sebab ini bukan virus penyakit zoonosis yang menular pada manusia 

sehingga daging dan susunya dapat kita konsumsi dengan memanaskannya di 

suhu tertentu dan pada daging jangan kita cuci sebab dari aliran air yang 

membawa darah dapat menyebarkan virus dengan mudah.

Adapun tidak sah nya hewan qurban yang tergejala PMK untuk bergejala klinis 

berat sebab penyakit yang di timbulkan sesuai dengan kriteria hewan qurban yang 

di larang rasul untuk di sembelih karna jika di lakukan penyembelihan 

mengurangi ada nya ihsan dalam berkurban di mana kita harus mendapat halal

thoyyiban dalam daging qurban yang kita sembelih.

Dan pada penyembilhan Hewan PMK bergejala ringan tetap sah sebab daging 

yang masih dapat kita konsumsi dan masih ada ihsan dalam penyembelihannya 

terkait kondisi dari hewan PMK.

Ok sahabat semua...sekarang jangan hawatir dan ragu lagi yah,tetap hati-hati tapi 

jangan terlalu takut.

Semoga bermanfaat dan happy ied mubarok

• https://www.undip.ac.id/post/24488/penyakit-mulut-dan-kuku-pada￾hewan-ternak-dalam-pandangan-pakar-fpp-undip.html?amp=1

• http://dkpp.jabarprov.go.id/post/694/penyakit-mulut-dan-kuku￾pada-hewan-ternak-ruminansia

• https://rumaysho.com/3650-cacat-hewan-kurban-yang-makruh.html

• https://muhammadiyah.or.id/hukum-berkurban-dengan-hewan￾yang-terkena-pmk/

• https://rumaysho.com/3650-cacat-hewan-kurban-yang-makruh.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel Populer tentang Kesalahan Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Iklan Media Cetak atau Digital Terbaru

PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM MEDIA CETAK

Bagaimanakah perkembangan Bahasa Indonesia dari Masa ke Masa ?