Tahukah kamu apa arti dari kafir yang sesungguhnya? Beginilah penjelasannya !
Menurut Sayyid Qutb kafir adalah orang-orang kecil dan kerdil yang mengingkari, menutupi dan mendustakan Allah, rasul-rasul-Nya, ajaran-Nya, serta apa yang telah Allah berikan kepada mereka. Kata kafir ini mengandung makna yang luas tidak hanya berbentuk pengingkaran terhadap Tuhan dan Rasul-Nya. Tetapi segala sesuatu yang hanya mementingkan kecintaannya terhadap duniawinya saja tanpa memikirkan kehidupannya setelah di dunia.
Salah seorang Ulama Pendiri NU di Batavia pada tahun 1928 yaitu Ahmad Marzuki bin Mirsad atau biasa disebut Guru Marzuki , beliau mengatakan orang yang disebut kafir adalah orang yang belum meyakini prinsip-prinsip keimanan. Orang yang kafir ini akan kekal di dalam neraka dan tidak berarti segala perbuatannya. Ia mencontohkan jenis kafir ini dengan penganut agama Nasrani (Kristiani) dan Yahudi. Namun ia memberikan peringatan bahwa jika sepanjang seseorang masih mengakui beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh mengkafirkan orang tersebut. Lebih jelas dan rinci lagi Guru Marzuki memberikan batasan mengenai kekafiran seseorang. Menurutnya tiga hal yang menyebabkan seseorang menjadi kafir adalah karena perkataan seseorang yang menunjukkan pengingkaran terhadap Allah rasul-Nya; bisa juga karena mempermainkan hukum-hukum syariat dari Allah dengan tujuan menyepelekannya; bisa juga karena perbuatan yang menunjukkan penyembahan kepada selain Allah; bisa juga karena keyakinannya.
Syeikh Taqiyyudin Abu Bakar Ibnu Muhammad al Husni As-Syafi‟i. Beliau berpendapat bahwa kafir terbagi menjadi 3, yaitu :
2. Kafir I’tiqadi, kafir yang rusak keyakinannya, beliau mencontohkan, meyakini bahwa alam ini (segala sesuatu selain Allah) tidak memiliki permulaan, menghalalkan yang secara ijma‟ telah di haramkan atau sebaliknya.
3. Kafir Fi‟li (kafir perbuatan), contohnya, sujud kepada berhala, bulan, matahari, membuang Al-Qur’an ke tempat yang menjijikan, dan melakukan perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir,sekalipun ia merasa bahwa dirinya masih dalam keadaan muslim.
Nah, dengan demikian kita tidak boleh langsung mengkafirkan seseorang apalagi orang tersebut seorang muslim. Dengan adanya penjelasan di atas, hikmah yang bisa kita ambil yaitu dengan bersikap lebih hati - hati dalam men cap seseorang itu kafir atau tidak.
Komentar
Posting Komentar