Meningkatkan Minat Wakaf Uang di Era Revolusi

Oleh :Misweniati 
 
Wakaf mempunyai kedudukan yang penting dalam Islam. Penggunaan wakaf sebagai salah satu sumber yang digunakan masyarakat Muslim mencapai kemajuannya di masa ini. Dengan adanya lembaga pengelolaan wakaf yang profesional bisa mendukung untuk meningkatkan pemberdayaan wakaf untuk kemashlahatan masyarakat. Wakaf merupakan ibadah sosial dan manfaat wakaf sangat banyak yang tercangkup dalam UU No.41/2004 tentang wakaf pasal 1 bahwa wakaf adalah perbuatan seorang wakif guna memisahkan atau menyerahkan sebagian harta bendanya guna dimanfaatkan selamanya untuk kepentingan peribadatan dan juga untuk kesejahteraan menurut syariah Islam. 

 Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah berupa pengorbanan sebagian dalam harta. Wakaf sebagai instrumen ekonomi dalam kehidupan Muslim yang mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Wakaf juga dipandang sebagai bentuk instrumen unik yang lebih mendasarkan pada unsur yang mendasarkan pada unsur kebijakan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Wakaf berasal dari Bahasa Arab dalam bentuk masdar. (Waqafa) sinonimnya adalah babs, berarti menghentikan atau menahan yang berkenaan dengan harta. Dalam istilah Fiqih, Wakaf berarti menyerahkan sesuatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nazir (pemeliharaan atau pengurus wakaf) atau kepada suatu badan pengelola, dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya dipergunakan sesuai dengan ajaran Islam. Benda yang diwakafkan tidak lagi menjadi milik wakif dan bukan pula milik nazir tetapi menjadi Hak Allah SWT.
 
“MENURUT FATWA MUI MENYATAKAN “WAKAF UANG ADALAH WAKAF YANG DILAKUKAN SESEORANG, KELOMPOK ORANG, LEMBAGA ATAU BADAN HUKUM DALAM BENTUK UANG “ 

“ UU No.41 Tahun 2004 tentang wakaf, pasal 28-31 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, pasal 22-27 telah mengatur bolehnya pelaksanaan wakaf uang (harta benda berupa uang)” 


UU No.41 Tahun 2004 tentang wakaf, pasal 28-31 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, pasal 22-27 telah mengatur bolehnya pelaksanaan Pengertian wakaf dalam peraturan pemerintahan telah diperbarui dalam Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 yaitu wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta beda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah, wakaf adalah menyerahkan harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariat Islam. Wakaf diperuntukkan untuk kesejahteraan umum menurut syariat dapat berupa benda bergerak seperti uang (waqaf al-nuqud). Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang menganjurkan umat agar mendermakan harta baik berupa wakaf, sedekah, dan Amal Jariyah, di antaranya :Q.S. Al-Baqarah/2:262 dan 267, Q.S. Ali Imran/3;92, Al Hajj/22:77. Semua ayat ini mengarah kepada ketentuan wakaf (Departemen Agama RI 1971).

Menurut Direktorat Wakaf RI 2007 wakaf dibagi dua macam yaitu: Pertama, Wakaf ahli adalah wakaf yang ditunjukkan kepada orang-orang tertentu, seseorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Wakaf ini disebut juga wakaf dzurri. Apabila ada seseorang yang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakafnya sah dan yang berhak yang mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf. Kedua, Wakaf Khairi adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan keagamaan atau kemasyarakatan (kebajikan umum), seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan. Jenis wakaf ini paling sesuai dengan tujuan pewakafan itu sendiri secara umum. Dalam jenis ini, si wakif yang mengambil manfaat dari harta yang diwakafkan itu, seperti wakaf masjid maka si wakif boleh saja beribadah di sana, atau mewakafkan sumur, maka wakif boleh mengambil air dari sumur tersebut sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan Sahabat Ustman bin Affan.

Pandangan Ekonomi Syariah di Indonesia terkait wakaf uang adalah boleh dilakukan sebagaimana UU No.41/2004 dimana benda bergerak yakni dalam “Wakaf Benda Bergerak” yang dimanifestasikan berupa uang. Sehingga wakaf Uang Prespektif Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional di Era Revolusi Industri seperti sekarang. Dlam hal ini para pemangku kepentingan dalam wakaf uang juga perlu disinergikan profesionalitas kerjanya guna menarik minat pelanggan dalam mewakafkan hara atau uang mereka. 












Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel Populer tentang Kesalahan Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Iklan Media Cetak atau Digital Terbaru

PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM MEDIA CETAK

Bagaimanakah perkembangan Bahasa Indonesia dari Masa ke Masa ?